BAB I
PENDAHULUAN
- Pendahuluan
Persoalan lingkungan hidup bukan hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan tentang lingkungan hidup manusia atau makhluk hidup lainnya melainkan juga berkaitan dengan lingkungan non-hayati, saperti air, udara, batu-batuan dan sebagainya, namun sangat erat kaitan dengan kehidupan manusia dan kehidupan lainnya, bahkan menjadi wadah dari kehidupan atau hayati tersebut. Akibatnya, kalau lingkungan non-hayati itu mengalami gangguan maka otomatis kehidupan manusia dan kehidupan lainnya akan menjadi terganggu.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Pengertian
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 1 butir 14 menyebutkan pengertian Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan pengertian Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (pasal 1 butir 16 dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009).
- B. Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Lingkungan Hidup
- Asas lingkungan hidup (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 2)
- tanggung jawab negara;
a) negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b) negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c) negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakann lingkungan hidup.
- kelestarian dan keberlanjutan;
- keserasian dan keseimbangan;
- keterpaduan;
- manfaat;
- kehati-hatian;
- keadilan;
- ekoregion;
- keanekaragaman hayati;
- pencemar membayar;
- partisipatif;
- kearifan lokal;
- tata kelola pemerintahan yang baik; dan
- otonomi daerah.
- Tujuan lingkungan hidup (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 3)
- melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
- menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
- menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
- menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
- mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
- mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
- mengantisipasi isu lingkungan global.
- Ruang Lingkup lingkungan hidup (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 4)
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengendalian;
- pemeliharaan;
- pengawasan; dan
- penegakan hukum.
- C. Hak, Kewajiban, dan Larangan
- Hak (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 65)
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Setiap orang berhak mengajukan usulan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
- Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Hak (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 65)
- Kewajiban (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 67-68)
Pasal 68 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
- memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
- menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
- menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Larangan (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 69)
- melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membuang limbah ke media lingkungan hidup;
- membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
- melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
- melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
- menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
- memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
- Peran Masyarakat (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 70)
- Peran masyarakat dapat berupa:
- pengawasan sosial;
- pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
- penyampaian informasi dan/atau laporan.
- Peran masyarakat dilakukan untuk:
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Sanksi Administratif
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
- Penyelesaian Sengketa Lingkungan ( pasal 84)
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
- Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
- Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
- bentuk dan besarnya ganti rugi;
- tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
- tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
- tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.