Angry Birds -  Link Select

Selasa, 19 Maret 2013

hukum lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Pendahuluan
Penggundulan hutan, lahan kritis, menipisnya lapisan ozon, tumpahan minyak di laut, ikan mati di anak sungai karena zat-zat kimia, dan punahnya species tertentu adalah beberapa contoh dari masalah-masalah lingkungan hidup. Dalam literature masalah-masalah lingkungan dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk, yaitu pencemaran lingkungan (pollution), pemanfaatan lahan secara salah (land misuse) dan pengurasan atau habisnya sumberdaya alam (natural resource depeletion). Akan tetapi,  jika dilihat dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, masalah-masalah lingkungan hanya dikelompokkan ke dalam dua bentuk, yakni pencemaran lingkungan (environmental pollution) dan perusakan lingkungan hidup. Pembedaan masalah lingkungan ke dalam dua bentuk dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) yang kemudian dicabut oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Dan di ganti lagi dengan  Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;UUPPLH juga hanya  mengenal dua bentuk masalah lingkungan hidup, yaitu: pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan.

Persoalan lingkungan hidup bukan hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan tentang lingkungan hidup manusia atau makhluk hidup lainnya melainkan juga berkaitan dengan lingkungan non-hayati, saperti air, udara, batu-batuan dan sebagainya, namun sangat erat kaitan dengan kehidupan manusia dan kehidupan lainnya, bahkan menjadi wadah dari kehidupan atau hayati tersebut. Akibatnya, kalau lingkungan non-hayati itu mengalami gangguan maka otomatis kehidupan manusia dan kehidupan lainnya akan menjadi terganggu.
BAB II
PEMBAHASAN

  1. A.    Pengertian
Pengertian dalam Lingkungan hidup dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 butir 1adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain sedangakan  Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pasal 1 butir 2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 1 butir 14 menyebutkan pengertian Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan pengertian Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (pasal 1 butir 16 dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009).
  1. B.     Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Lingkungan Hidup
    1. Asas lingkungan hidup (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 2)
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. tanggung jawab negara;
Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah:
a)      negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
b)      negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c)      negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakann lingkungan hidup.
  1. kelestarian dan keberlanjutan;
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
  1. keserasian dan keseimbangan;
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
  1. keterpaduan;
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
  1. manfaat;
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
  1. kehati-hatian;
Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  1. keadilan;
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
  1. ekoregion;
Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan local
  1. keanekaragaman hayati;
Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
  1. pencemar membayar;
Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
  1. partisipatif;
Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  1. kearifan lokal;
Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
  1. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
  1. otonomi daerah.
Yang dimaksud dengan “asas otonomi daerah” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Tujuan lingkungan hidup (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 3)
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
  1. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  2. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  10. mengantisipasi isu lingkungan global.
  1. Ruang Lingkup  lingkungan hidup (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 4)
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pemanfaatan;
  3. pengendalian;
  4. pemeliharaan;
  5. pengawasan; dan
  6. penegakan hukum.
  1. C.    Hak, Kewajiban, dan Larangan
    1. Hak (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 65)
      1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
      2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
      3. Setiap orang berhak mengajukan usulan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
      4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  1. Kewajiban (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 67-68)
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
  1. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
  2. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
  3. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  1. Larangan (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 69)
Setiap orang dilarang:
  1.  melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  2. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
  6. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
  7. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
  8. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  9. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
  10. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
  1. Peran Masyarakat (Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 70)
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Peran masyarakat dapat berupa:
  1. pengawasan sosial;
  2. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
  3. penyampaian informasi dan/atau laporan.
  • Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif terdiri atas: (pasal 76 ayat (2))
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
  1. Penyelesaian Sengketa Lingkungan ( pasal 84)
    1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
    2. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
    3. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
  1. bentuk dan besarnya ganti rugi;
  2. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
  3. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
  4. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

Tindak Pidana Lingkungan Hidup



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 ini terdiri dari 17 BAB dan 127 Pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (selanjutnya disingkat UUPPLH). Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UUPLH) dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Beberapa point penting dalam UU No. 32 Tahun 2009 antara lain:
  1. Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
  2. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
  3. Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
  4. Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
  5. Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
  6.  Kepastian dalam merespon dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
  7. Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  8. Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
  9. Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif;
  10. Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup.
Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang dimaksud Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam undang-undang tersebut meliputi:
  1. Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana  Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  2. Aspek Pemanfaatan Sumber daya Alam yang dilakukan berdasarkan RPPLH. Tetapi dalam Undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatu daerah belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
  4. Dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian baru, antara lain: KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/ atau perkembangan ilmu pengetahuan.
  5. Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/ atau pelestarian fungsi atmosfer.
  6. Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi:
  • Pengaturan sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran terhadap baku mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang menebitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk rekayasa genetikan tanpa hak, pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) tanpa izin, melakukan dumping tanpa izin, memasukkan limbah ke NKRI tanpa izin, melakukan pembakaran hutan,
  • Pengaturan tentang pajabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS), dan menjadikannya sebagai jabatan fungsional.
Selanjutnya, pengaturan tentang sanksi pidana tidak jauh berbeda bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup  dibandingkan dengan undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap tindak pidana  dibagi dalam dalam delik materil maupun delik materil.
Cuma dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pengaturan pasal lebih banyak pasal sanksi pidananya bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 hanya ada enam pasal yang menguraikan masalah sanksi pidana dalam kaitannya dengan tindak pidana lingkungan (Pasal 41 sampai dengan Pasal 46). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 ada 19 Pasal (Pasal 97 sampai dengan Pasal 115).  Jika diamati dan dibadingkan pengaturan Pasal tentang sanksi pidana terhadap tindak pidana lingkungan dalam UUPPLH lebih terperinci jenis tindak pidana lingkungan, misalnya ada ketentuan baku mutu lingkungan hidup, diatur dalam pasal tersendiri tentang pemasukan limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (selanjutnya disingkat B3), masalah pembakaran lahan, dan penyusunan AMDAL tanpa sertifikat akan dikenakan sanksi pidana.  Atau dengan kata lain pengaturan sanksi pidana secara terperinci dalam beberapa pasal.
Tindak pidana yang diperkenalkan dalam UUPPLH juga dibagi dalam delik formil dan delik materil. Menurut Sukanda Husin (2009: 122) delik materil  dan delik formil dapat didefensikan sebagai berikut:
  1. Dellik materil  (generic crime) adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau  perusakan lingkungan hidup yang tidak perlu memerlukan pembuktian pelanggaran aturan-aturan hukum administrasi seperti izin.
  2. Delik formil (specific crime) adalah perbuatan yang melanggar hukum terhadap aturan-aturan hukum administrasi, jadi untuk pembuktian terjadinya delik formil tidak diperlukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup seperti delik materil, tetapi cukup dengan membuktikan pelanggaran hukum administrasi.
Berikut ini dikutip beberapa delik materil yang ditegaskan dalam UUPPLH yang disesuaikan dengan beberapa kejahatan yenga berkaitan dengan standar baku kebiasaan terjadinya pencemaran lingkungan yaitu:
Pasal  105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara kesatua republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf c dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 12.000.000.000.
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah Negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat 1 huruf d dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan  denda paling sedikit  Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Pasal 107
Setiap orag yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.

Sementara, yang termasuk dalam delik formil, sebagai tindak pidana yang harus didasarkan pada persyaratan administratif dari perusahaan atau individu itu bertindak dan patut diduga melakukan tindak pidana terhadap lingkungan  juga dapat dilihat dalam beberapa pasal seperti:
Pasal 98
Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun  dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000
Hal yang membedakan dengan UUPLH dan UUPPLH adalah pada sanksi pidana dendanya yang bukan lagi dalam hitungan jutaan rupiah tetapi dinaikkan menjadi standar miliaran rupiah. Dalam undang-undang yang baru tersebut, juga diatur masalah pertanggujawaban pidana bagi korporasi, yang selanjutnya dapat dikenakan kepada yang memerintah sehingga terwujud tindak pidana pencemaran lingkungan, tanpa memerhatikan terjadinya tindak pidana itu secara bersama-sama (vide: Pasal 116 ayat 2). Pengaturan yang berbeda juga dapat diamati pada peran kejaksaan yang dapat berkoordinasi dengan  instansi yang bertanggung jawab dibidang perlindungan hidup untuk melaksanakan eksekusi dalam melaksanakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib (vide: Pasal 119 dan Pasal 120)

HUKUM LINGKUNGAN



Pendahuluan

Hukum lingkungan secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur mengenai lingkungan hidup. Dalam bahasa inggris istilah lingkungan dikenal dengan sebutan environment. Bahasa belanda menyebutkan lingkungan dengan istilah milieu sedangkan  dalam bahasa perancis disebut dengan istilah I’environtment.
Apa itu lingkungan hidup?
Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian lingkungan hidup, sebagai berikut:
Lingkungan hidup menurut Munadjat Danusaputro adalah:
“Semua benda dan daya serta kondisi termasuk segala perbuatan manusia yang terdapat di dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup lainnya, dengan demikian tercukup segi lingkungan fisik dan budaya”.
Lingkungan hidup menurut Otto Soemarwoto  adalah:
“Jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita”.
Pengertian mengenai lingkungan hidup juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1):
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Berdasarkan pengertian yang diberikan diatas, maka tampak bahwa hukum lingkungan atau pengaturan mengenai lingkungan hidup adalah sesuatu yang tidak kalah pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena hukum lingkungan mengatur keseimbangan kehidupan manusia dan alam.

Pengertian hukum lingkungan

Setelah melihat pengertian mengenai lingkungan hidup yang diberikan diatas, maka kiranya kita juga dapat untuk mencermati pengertian mengenai hukum lingkungan. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan mengenai hukum lingkungan sebagai berikut:
Pengertian hukum lingkungan menurut Sundari Rangkuti adalah:
“Hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi”.
Pengertian hukum lingkungan menurut Gatot P. Soemartono adalah:
“Keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan dimana pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu transaksi oleh pihak yang berwenang”.
Pengertian hukum lingkungan menurut Koesnadi Hardjosoemantri adalah:
“Salah satu bidang yang menangani masalah yang berkaitan dengan sistem aturan atau norma masyarakat dalam interaksinya dengan lingkungan hidup”.

Peranan hukum lingkungan

Hukum-LingkunganHukum lingkungan memuat berbagai norma dan kaidah yang mengatur mengenai perilaku masyarakat  terhadap lingkungannya. Hukum lingkungan dalam beberapa hal mengatur secara tegas apa yang dibolehkan untuk dilakukan oleh masyarakat terhadap lingkungan dan apa yang dilarang untuk dilakukan masyarakat terhadap lingkungan hidup.
Hukum lingkungan memiliki peran yang strategis dalam menunjang dan menjaga kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya. Menurut Mas Achmad Santosa, hukum lingkungan memiliki peranan sebagai berikut:
Pertama: hukum lingkungan memberikan efek dalam perumusan kebijakan yang mendukung konsep pembangunan yang berkelanjutan;
Kedua: hukum lingkungan dan berfungsi sebagai sarana  penataan lingkungan hidup dengan menerapkan sanksi (represif);
Ketiga: hukum lingkungan memberikan panduan atau menjadi pedoman bagi masyarakat untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat;
Keempat: hukum lingkungan memberikan penegasan mengenai pengertian hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat serta perilaku yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri;
Kelima: hukum lingkungan memberikan sekaligus memperkuat mandat  kepada aparat pemerintah yang terkait dengan lingkungan hidup untuk melaksanakan tugas dan fungsinya  dengan baik di bidang yang diatur dalam hukum mengenai lingkungan.
Pengaturan mengenai hukum lingkungan akan kami urai dalam secara lebih mendalam pada artikel yang selanjutnya. Demikian artikel mengenai hukum lingkungan semoga bermanfaat.

Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.

Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.

Definisi Lingkungan Hidup Indonesia


Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997[1], lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

Persetujuan Internasional Tentang Lingkungan Hidup

Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.

Portal Berita Lingkungan

www.beritalingkungan.com adalah situs berita lingkungan hidup pertama di Indonesia yang berfokus kepada isu lingkungan hidup dan perubahan iklim, dengan beragam rublik seperti Perubahan Iklim, Bencana, Hutan, Jelajah, Tambang, Laut, Energi, Satwa, Green Lifestyle, Pertanian dan CSR yang disajikan secara mendalam, sesuai fakta akurat dan memenuhi kaidah jurnalistik.
Selain menyajikan berita, situs Beritalingkungan.com juga menyajikan rublik kolom/opini, green tips, greenpics, green video dan agenda lingkungan yang dikemas dalam bentuk multi media.

Masalah lingkungan hidup di Indonesia

Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.

Limbah Rumah Sakit

Merupakan hasil dari pemakaian peralatan kesehatan padat dan cair, bahan kimia dan bagian dari tubuh manusia yang tidak dapat digunakan lagi. Unit penghasil limbah di rumahsakit adalah semua unit yang menghasilkan limbah seperti loundri, dapur, unit kamar operasi, laboratorium, unit radiologi, apotek/farmasi, perkantoran, kantin dan lain sebagainya. pengolahan limbah padat dan cair dapat dilakukan dengan cara kimiawi dan cara tradisional, tetapi dalam standarisasinya incenarator.

Hari Lingkungan Hidup

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Tanggal 5 Juni
Berhubungan dengan Hari Bumi
Hari Lingkungan Hidup Sedunia ditetapkan dalam sidang umum PBB tahun 1972 untuk menandai pembukaan Konferensi Lingkungan Hidup di Stockholm. Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni untuk meningkatkan kesadaran global akan kebutuhan untuk mengambil tindakan lingkungan yang positif.[1] Hari Lingkungan Hidup se-Dunia merupakan instrumen penting yang digunakan PBB untuk meningkatkan kesadaran tentang lingkungan dan mendorong perhatian dan tindakan politik di tingkat dunia. Sebagai milik seluruh masyarakat, hari peringatan ini memberi kesempatan kepada semua orang untuk menjadi bagian aksi global dalam menyuarakan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan serta gaya hidup yang ramah lingkungan.
Hari itu adalah hari di mana Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia dimulai. Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia adalah pada tanggal 5-16 Juni 1972 yang didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1972.[2]

Daftar isi

Selasa, 05 Maret 2013

10 Senjata Kuno Paling Unik



 
Perang di jaman dulu mungkin yang terbayang hanya memakai pedang dan panah, jauh sekali dengan jaman sekarang yang memakai teknologi canggih seperti pesawat jet, radar, nuklir, roket, atau robot. Namun tahukah Anda orang-orang jaman dulu tidak hanya menggunakan pedang dan panah? Beberapa senjata di daftar ini berbentuk cukup aneh dan unik. Here we go.
 
1.    Zhua
 
Adalah senjata dari China yang berbentuk tangan dengan kuku-kuku yang tajam, senjata ini umum digunakan untuk menjatuhkan prajurit dari atas kuda. Namun fungsi utamanya adalah menarik perisai musuh atau alat perlindungan, membuat musuh lebih gampang diserang dengan cakar besinya.
 
2.    Katar
 
Senjata dari India ini mirip-mirip seperti cakar wolverine dalam serial X-men. Senjata ini hanya memiliki 1 belati, namun jangan salah sangka dulu ketika tuas rahasia ditarik maka bilah pisau ini langsung mengeluarkan 2 bilah pisau rahasia, membuatnya menjadi senjata yang sangat ampuh dalam pertarungan jarak dekat.
 
3.    Sarang Lebah
 
Disebut sarang lebah karena dalam tabung kayu besar ini terdapat 32 tabung kecil berisi anak panah, anak panah ini ditembakkan dengan mesiu, sekali tembak 32 anak panah langsung menghujani lawan tanpa ampun. Bisa jadi ini menjadi inspirasi rocket launcher dari China.
 
4.    Chu Ko Nu
 
Inilah senapan mesin klasik dari China, walaupun daya jangkau pendek dan butuh banyak tenaga senjata ini mampu menembakkan 10 anak panah dalam 15 detik. Ketika anak panah paling bawah melesat, anak panah yang berada diatas otomatis turun dan siap untuk ditembakkan lagi.
 
5.    Chakram
 
Berbentuk piringan logam berlubang di tengah dengan bagian luar sangat tajam. Senjata ini dilemparkan ke atas dan ketika jatuh ke bawah mampu melukai lengan maupun kaki lawan. Senjata ini berasal dari India dan dipakai Sikh berpangkat tinggi.
 
6.    Gunting
 
Berbeda dengan bentuk gunting sekarang, senjata para gladiator ini berbentuk mirip garpu panjang. Pelindung metal di bagian bawah melindungi lengan gladiator sekaligus menahan serangan. uniknya senjata ini sangat ringan sehingga para gladiator dapat mengayunkan gunting ini dengan cepat.
 
7.    Macuahuitl
 
Suku Aztec yang ada di Central Mexico menggunakan Macuahuitl sebagai senjata utama ketika berperang maupun untuk mencari budak. Senjata ini berbentuk sepotong kayu berat dengan batu-batu obsidian tajam di sisi-sisinya. Senjata ini memang tidak bisa buat menusuk namun bisa menimbulkan luka dalam, konon kuda pun bisa dirubuhkan dengan senjata ini.
 
8.    Kpinga
 
Kpinga adalah sebuah pisau lempar yang digunakan suku Azande yang mendiami wilayah Nubia yaitu daerah yang terletak diantara wilayah utara Sudan dan selatan Mesir. Pisau ini terdiri dari 3 bilah dan bilah yang dekat dengan gagang pisau menyimbolkan alat kelamin pria sebagai simbol kejantanan. Ketika pria suku Azande menikah, dia memberikan pisau ini kepada keluarga mempelai perempuan.
 
9.    Pedang Kait
 
Senjata asal China ini berbentuk pedang dengan ujung seperti kait, membuat dua senjata dapat disatukan menjadi pedang yanng lebih panjang. Bentuk melingkar ujungnya juga bisa untuk menangkis serangan lawan, dan ujung pedang dibuat seperti belati untuk menyerang musuh dalam jarak dekat. Namun senjata ini sendiri lebih banyak digunakan penduduk sipil daripada digunakan dalam militer China.
 
10. Mere Club
 
Mere club digunakan oleh suku Maori di Selandia Baru, senjata berbentuk pentungan ini digunakan dengan cara ditusukkan bukan dengan cara dipukulkan, cukup aneh bukan? Bisakah Anda menusuk seseorang dengan benda ini? Selain senjata Mere juga menjadi simbol kepemimpinan, senjata ini diberi nama lalu diwariskan dari generasi ke generasi. Maori juga percaya Mere mengandung Manna atau energi spiritual khusus, tidak heran jika suatu Mere yang dipandang penting oleh suatu suku hilang, maka suku itu pasti berusaha mencarinya sampai ketemu.

Kiat Sukses Menjadi Novelis

 
Menjadi seorang novelis merupakan pilihan profesi pekerjaan yang menawarkan kebebasan waktu dan kebebasan berekspresi. Orang bilang menjadi novelis seperti menjadi bos untuk dirinya sendiri. Dia bebas bekerja kapanpun, istirahat, libur, bebas menuangkan segala kreativitas tanpa batas. Bila bukunya menjadi best seller, uang yang dihasilkan pun cukup menggiurkan.
Namun, bukan hal gampang untuk bisa membuat buku, prosesnya penuh liku-liku. Jika Anda Anda memiliki cukup modal Anda bisa mengeluarkan uang untuk menerbitkan buku. Namun bila harus menempuh jalur biasa, artinya Anda harus mengirimkan naskah ke penerbit.  Itu akan memakan waktu lama.
Naskah yang masuk ke penerbit melewati proses yang panjang, bahkan sebelum bisa naik cetak, naskah tulisannya harus mampu menarik hati sang editor untuk membacanya, menyuntingnya, dan mengirimkan naskah Anda ke percetakan.
Ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk mengirimkan naskah ke penerbitan. Berikut tips yang bisa Anda simak agar buku Anda layak untuk diterbitkan.
1. Naskahnya sudah selesai
Anda sudah menyiapkan naskah yang ditulis dalam sebuah cerita lengkap dengan ending-nya. Biasanya penerbit tidak menerima proposal atau rancangan tulisan. Mereka hanya menerima tulisan yang sudah Anda rampungkan dan siap masuk ke meja editor.
2. Ceritanya jangan “basi”
Meski sudah dikatakan bahwa romance atau kisah percintaan merupakan sumber yang tak ada matinya hingga kini, namun kemaslah cerita dengan cara yang tidak biasa. Mungkin Anda bisa bermain dengan angle dan pembukaan yang sedikit unik dan tidak umum. Bermainlah dengan kreativitas dan imajinasi Anda. Jangan membatasi cerita hanya dari satu sudut saja namun Anda bisa mencari sudut yang kadang tak pernah Anda bayangkan sebelumnya.
3. Tata bahasa yang baik
Seperti mengirim lamaran pekerjaan, naskah Anda akan bersaing dengan ratusan naskah lainnya. Maka, selain cerita yang tidak “basi”, perhatikan dengan baik tata bahasanya. Naskah yang Anda kirimkan sebisa mungkin bersih dari typo (kesalahan ketik) sekaligus menggunakan bahasa yang baik dan benar. Ini sangat masuk akal. Jika Anda ingin menjadi penulis, syarat utamanya bisa menulis, bukan? Jadi buktikan bahwa Anda bisa menulis.
 

Buat Perpustakaan Pribadi Di Rumah, Yuk!


 
Mengoleksi buku pasti menjadi hobi Anda yang gemar membaca. Memiliki buku bahkan lebih berharga sebagai harta dan investasi masa depan. Berburu buku di berbagai pameran atau toko buku bisa menjadi acara menarik bagi Anda.
 
Setelah membeli, tentu Anda juga ingin memajang buku-buku koleksi yang telah dibaca. Sebuah perpustakaan pribadi tentu akan menjadi ide menarik. Ruangan ini sekaligus bisa menjadi tempat favorit Anda. Namun, sering kali perpustakaan pribadi dibayangkan sebagai ruangan yang luas, mampu menampung banyak koleksi buku, dan mempunyai tempat membaca dengan suasana serba elegan. Padahal, sebenarnya, tidak harus selalu seperti itu. Anda pun bisa membuat perpustakaan pribadi sendiri yang sederhana.
 
Konsep
Perpustakaan tidak selalu harus dibuat dengan ruangan khusus. Hanya dengan sekat ataupun dinding rendah, Anda bisa memiliki ruangan perpustakaan. Dengan konsep terbuka ini, Anda justru tidak akan merasa terkurung di dalam ruangan. Konsep yang terbuka bisa mempengaruhi mood Anda dalam membaca.
 
Sirkulasi udara
Perhatikan ventilasi udara, penerangan ruangan, dan pengaturan letak rak buku. Penerangan lebih baik sedikit terbuka agar sinar matahari bisa masuk. Jadi, selain bisa menghemat listrik, ruangan Anda akan lebih sehat.
 
Penerangan
Akan tetapi, usahakan udara di dalamnya tidak panas dengan menjaga kelembaban. Apabila penerangan menggunakan lampu, sebaiknya tempatkan di belakang Anda saat membaca agar mata tidak menjadi silau dan lelah.
 
Tempatkan lampu di lokasi yang membuat ruangan menjadi luas dan nyaman. Ada baiknya lampu yang digunakan adalah lampu neon, bukan lampu pijar untuk menghindari pantulan cahaya pada kertas yang dapat memicu kelelahan mata.
 
Penataan
Penataan rak buku juga dapat diatur menempel pada dinding dengan kerapatan yang cukup. Hal ini supaya udara dapat mengalir di celah antara rak dan dinding. Fungsinya, agar sirkulasi udara itu dapat mengurangi kemungkinan kelembaban, bau apek, dan sarang serangga di buku. Celah tersebut juga mempermudah merawat, membersihkan koleksi dari debu, serta mengurangi udara lembab yang dapat merusak buku.
 
Jaga kelembaban buku
Memberi pendingin ruangan atau AC memang pilihan yang baik bagi buku agar terjaga kelembabannya. Akan tetapi, jika merasa akan memberatkan tagihan listrik, Anda bisa juga menempatkan beberapa pot bunga atau tanaman hias yang tidak terlalu besar.
 
Pot dalam perpustakaan? Kenapa tidak. Anda cukup hanya menyesuaikan ukurannya dengan komposisi ruangan. Pilihlah tanaman yang mudah dirawat dan tidak mudah rontok. Fungsi tanaman ini memberi nuansa alami, melembutkan kesan kaku dan serius dari koleksi buku Anda, serta membantu pertukaran udara di dalam ruangan.